Minggu, 04 April 2010

laporan observasi manajemen keuangan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pendidikan merupakan segenap konsep perencanaan yang merupakan bagian dari komponen Negara yang bergerak untuk memajukan tingkat pengetahuan dan pengalaman masyarakat agar Negara tersebut banyak memiliki warga Negara yang kompeten dalam biangnya, pendidikan juga dapat membantu Negara untuk memakmurkan bangsanya serta menjunjungtinggi harkat dan martabat suatu Negara di mata dunia.

Saat ini pendidikan di Indonesia menjadi salah satu hal yang sangat sacral yang dipertahankan, karena di Indonesia pendidikan sudah di kedepankan karena pentingnya hal tersebut. Oleh karena itu, pendidikan yang pada umumnya diselenggarakan di sekolah akan terus mendapat dukungan penuh dan terarah dari pemerintah untuk tetap dan terus melaksanakan proses pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna.

Setiap sekolah yang melaksanakan proses pendidikan akan memerlukan beberapa factor pendukung agar proses pelaksanaan dari kegiatan pembelajaran pendidikan dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah mengenai pendanaan yang sejak dulu menjadi salah satu factor penghambat yang dapat membuat sukarnya pendidikan di sekolah dapat terlaksana dengan baik, karena kebutuhan terbesar dalam pendidikan di sekolah selain tenaga pendidik dan kependidikannya juga dana yang mendukung, karena segala komponen pendukung lain seperti sarana prasarana, buku tex dan media pembelajaran lainnya serta perlengkapan sekolah yang membantu melancarkan proses penyelenggaraan pendidikan memerlukan biaya yang cukup banyak. Namun, semua itu kembali kepada kebijakan pemerintah yang memandang pendidikan sebagai sebuah komponen bangsa yang nantinya pasti dapat membantu memajukan kesejahteraan Negara.

Beberapa tahun yang lalu karena factor system pemerintahan yang masih sentralisasi menjadikan pihak sekolah yang secara langsung mengelola pembelajaran pendidikan merasa sangat sulit untuk mendapatkan sumber dana agar membantu mengembangkan proses pembelajaran dan pengajaran di sekolah tersebut, karena pada saat itu dana pendidikan langsung diatur oleh pemerintah pusat, dan pembagian dana pendidikan tersebut dilakukan tanpa melakukan observasi dan menganalisis kebutuhan dari tiap instansi pendidikan terkait, karena pada saat itu pemerintah belum menganggap pendidikan sebagai salah satu hal penting yang dapat menjadikan suatu Negara maju dan berkembang pesat dengan kompetensi warga negaranya. Namun akhirnya seiring dengan pergantian pemerintah dan gaya kepemimpinan menjadi desentralisasi, sekolah-sekolah di Indonesia mulai menemukan titik terang untuk membangun sekolah mereka masing-masing dengan pemberian kebijakan dari pemerintah agar sekolah dapat membuat sebuah rancangan mengenai kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh sekolah tersebut yang dapat membantu dan mendukung kemajuan dari proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah tersebut.

Ada beberapa pengembangan dalam kurun waktu yang cukup singkat setelah pemerintah mengalami perubahan dalam gaya kepemimpinannya, dari sentralisasi hingga desentralisasi dan sampai pemerintah akhirnya menetapkan anggaran dana pendidikan sebesar 20% dari RAPBN, ini merupakan sebuah langkah baik bagi siapapun yang bergerak di bidang pendidikan, karena banyaknya isu-isu miring mengenai proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia baik itu mengenai gaji tenaga pendidik dan kependidikan, tidak lengapnya sarana prasarana pembelajaran disetiap sekolah di daerah dan lain sebagainya.

Saat ini pendidikan menjadi lebih complex lagi khususnya dalam bidang anggaran dana, karena pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan dengan memberikan kebebasan setiap sekolah untuk merancang sedemikian rupa apa saja yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolah untuk diajukan kepada pemerintah pusat dan tentunya dengan anggrana pendidikan yang lumayan besar dari RAPBN hamper semua kebutuhan dari rencana anggaran yang diajukan oleh pihak sekolah dapat dienuhi dengan baik, tentunya semua itu harus dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulannya.

Saat ini, sekolah sudah semakin baik dan memperlihatkan dampak yang baik pula dari kebijakan pemerintah yang memberikan otonomi kepada setiap instansi sekolah. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan di bahas mengenai beberapa jenis dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada seluruh sekolah untuk murid dan sarana prasarana serta aspek lain yang dapat membantu pengembangan pendidikan di sekolah. Juga akan dibahas mengenai contoh data penggunaan biaya bantuan pendidikan tersebut secara lebih rinci dan sistematis.

1.2 Permasalahan

1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ?
2. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Operasional sekolah (BOS) ?
3. Bagaimana cara menysusun laporan BOP/BOS ?
4. Dari manakah sumber keuangan sekolah didapat?
5. Bagaimana poses pembuatan rancangan anggaran biaya pendidikan yang dilakukan sekolah ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kajian Teori
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS ini pun memiliki sasaran program yaitu semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Tujuan dari adanya BOS ada 2 yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan Secara khusus program BOS bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI), meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/ RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah. Sedangkan dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.

Bantuan Operasional Pendidikan
Biaya Operasional Pendidikan (BOP) merupakan program bantuan Pemerintah Daerah untuk meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya. BOP ini diberikan ke sekolah-sekolah dari sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun tingkat menengah (SMA/SMK). Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.
Program Biaya Operasional Pendidikan (BOP) telah berperan besar dalam percepatan pencapaian program wajib belajar yang dicanangkan oleh Pemerintah. BOP diharapkan mampu berkontribusi besar dalam peningkatan mutu pendidikan. BOP merupakan program bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan.
Biaya dari BOP meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan, bahan atau peralatan habis dipakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, prasarana, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran, antara lain pakaian, transport, buku pribadi, peralatan alat tulis dan biaya pribadi lainnya.

2.2 Laporan observasi manajemen keuangan di SDN Rawa Mangun 04 Petang

Sumber keuangan yang didapat dari SDN Rawa Mangun 04 Petang adalah berasal dari APBD dan APBN. APBD untuk mengeluarkan dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) sedangkan APBN untuk mengeluarkan dana BOS (Bantuan Operasional sekolah).
Proses pengelolaan keuangan sekolah di SDN Rawa Mangun 04 Petang dilakukan dengan cara melibatkan pihak sekolah, dewan sekolah serta omite untuk melakukan pengawasan secara bersama agar syarat transparansi dalam pengelolaan dana keuangan sekolah dapat terlaksana dengan baik. Proses perencanaan keuangan sekolah di SDN Rawa Mangun 04 Petang juga melibatkan berbagai komponen sekolah untuk mengadakan rapat dan menyusun rencana anggaran keuangan sekolah.
RAPBS adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan disekolah harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Proses pertanggungjawaban system keuangan sekolah SDN Rawa Mangun 04 Petang dilakukan dengan cara membuat laporan hasil penggunaan keuangan sekolah yang disebut dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang diserahkan kepada dinas setiap Triwulan atau sesuai turunnya anggaran. Sedangkan RAPBS itu disusun setiap satu tahun sekali dan direvisi setiap semester karena dikhawatirkan terdapat komponen RAPBS yang kurang efektiv, sehingga komponen tersebut harus dirubah dan atau perlu dihapuskan.


Format RAPBS (BOS dan BOP)
Sekolah : SDN Rawa Mangun 04 Petang/ 227 siswa
Semester : II (dua)
Tahun Pelajaran : 2009/2010
PENERIMAAN BOS RP 7.566.600 PENERIMAAN BOP RP 13.620.000
PENGGUNAAN PENGGUNAAN
1 BELANJA PEGAWAI RP 3.200.000 1 HONOR TRANSPORT TIM KEGIATAN RP 2.724.000
2 BELANJA BARANG RP 500.000 2 ALAT TULIS KANTOR RP 681.000
3 LANGGANAN DAYA DAN JASA RP 750.000 3 ALAT/BAHAN PERAGA RP 2.043.000
4 KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR RP 500.000 4 FOTO COPY RP 681.000
5 KEGIATAN KESISWAAN RP 1.750.000 5 CETAK/BUKU PELAJARAN RP 4.767.000
6 BELANJA PEMELIHARAAN RP 866.600 6 KONSUMSI RP 681.000
7 PERAWATAN/PEMELIHARAAN RP 2.043.000
JUMLAH RP 7.566.600 JUMLAH RP 13.620.000

Mengetahui/Menyetujui Mengetahui/Menyetujui
Kepala sekolah komite sekolah bendahara

Rani Samosir Melania Marwiyati
NIP. 131 480 955 NIP. 131 186 169


BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya setiap sekolah di setiap daerah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan anggaran dana yang telah diberikan oleh pemerintah, hanya pihak sekolah tersebutlah yang harusaktiv dalam mengembangkan proses pendidikan, karena sangat sedikit alasan untuk membuat pendidikan di sekolah menjadi tidk kompetitif. Jadi saat ini, sekolah-sekolah harus memperhatikan dan memanfaatkan dengan baik terhadap kenijakan pemerintah yang membrika otonomi yang sangt besar kepada setiap sekolah, selain itu sekolah juga harus menunjukkan bukti-bukti nyata untuk membuat laporan pertanggungjawaban, agar pemberian dana bantuan selanjutnya dapat berjalan dengan lancer, dan proses pengembangan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancer juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar