Rabu, 17 Maret 2010

pertemuan ke tiga manajemen keuangan

Pertemuan ketiga
Manajemen keuangan
Dalam pertemuan kali ini, mahasiswa manajemen pendidikan fakultas ilmu pendidikan universitas negeri Jakarta regular angkatan 2008, pada mata kuliah manajemen keuangan diharuskan memahami dan mampu menganalisis standar pembiayaan pendidikan di Indonesia. Berdasarkan undang undang yang telah dietapkan oleh pemerintah yang mengatur sumber pembiayaan pendidikan mengatakan bahwa mulai dari waktu disahkannya undang undang tersebut, maka telah resmi penganggaran 20% dari RAPBN untuk biaya pendidikan. Peraturan mengenai sumber pembiayaan terdapat dalam undang undang No.20 tahun 2003, pasal 46.
Ada tiga prinsip sumber pembiayaan pendidikan, yang pertama adalah keadilan; keadilan yang di terapkan pada prinsip pembiayaan adalah tidak sama rata, maksudnya adalah tidak semua peserta didik diberikan bantuan biaya pendidikan dengan jumlah yang sama. Ada yang diberikan lebih banyak, da nada juga yang diberikan lebih sedikit nominalnya, bahkan ada juga peserta didik yang tidak diberikan sama sekali , itu semua dilihat dari hasil analisis latar belakang finansial peserta didik.
Prinsip yang kedua dalam sumber pembiayaan pendidikan adalah kecukupan; kecukupan memiliki arti yang cukup luas, namun pada prinsip sumber pembiayaan dana pendidikan adalah memberikan bantuan dana sesuai dengan kebutuhan siswa, tidak berlebih dan mubazir. Hal ini dilakukan karena berhubungan dengan prinsip sumber pembiayaan yang ketiga yaitu keberlanjutan. Biaya pendidikan masing-masing siswa dihitung berdasarkan angka maksimal kebutuhan siswa tersebut, kemudian setelah hasil unit cost setiap peserta didik telah ditemukan maka pemerintah dapat langsung memberikan bantuan kepada peserta didik tersebut.
Prinsip yang terakhir dalam sumber pembiayaan pendidikan adalah keberlanjutan, seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa dana bantuan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, maksudnya adalah agar dana tersebut selalu dapat membantu kapanpun diperlukan karena pendidikan bukan hanya untuk hari ini melainkan untuk esok dan seterusnya. Jadi pemberian bantuan kepada peserta didik akan terus berlanjut selama peserta didik tersebut bersekolah.
Dalam dunia pendidikan, bantuan dana pendidikan sering dikenal dengan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bos diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya berdasarkan laporan dan permintaan setiap sekolah di setiap daerah. Ada beberapa aturan mengenai pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang pertama adalah sekolah dibolehkan untuk memungut hanya jika uang sekolah lebih besar dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dilarang memungut apabila uang sekolah sama dengan atau lebih kecil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pihak sekolah diwajibkan membuat laporan dan audit mengenai pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) agar pihak pemerintah dapat mengevaluasi hasil dari pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hal ini juga memudahkan pihak sekolah untuk mengajukan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk periode berikutnya.
Selain prinsip sumber pembiayaan dana pendidikan, juga ada prinsip pengelolaan dana pendidikan. Yang pertama adalah keadilan, setiap sekolah berhak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan jumlah yang diajukan, walaupun demikian pemerintah juga memiliki hak untuk menganalisis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) agar teidak terjadi kesalahan dalam pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.
Prinsip pengolaan yang kedua adalah efesiensi, tentunay dalam setiap pembiayaan prinsip efisiensi selalu ada dan diperhatikan, karena dengan diberikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bukan berarti pihak sekolah bias dengan seenaknya membuat rancangan anggaran utnuk pengembangan sekolah, karena pihak pemerintah juga harus memperhatikan titik keefektivan dari pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.
Prinsip yang ketiga adalah transparansi, semua penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus transparan tidak ada yang bias ditutup-tutupi dari pihak luar sekolah, bahkan komite sekolah dan masyarakat sekolah yang bersangkutan berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.
Prinsip yang terakhir adalah akuntabilitas public, pihak sekolah dan pemerintah harus mempertanggungjawabkan segala hal dan laporan mengenai pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar